BAB 1
PENDAHUAN
PENDAHUAN
A. Latar Belakang
Dalam
konteks masalah muamalah berkaitan dengan berbagai aktivitas kehidupan
sehari-hari. Cakupan hukum muamalat sangat luas dan bervariasi, baik yang
bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, kontrak atau
perikatan, hukum pidana, peradilan dan sebagainya. Pembahasan muamalah terutama
dalam masalah ekonomi tentunya akan sering kali ditemui sebuah perjanjian atau
akad.
Akad
merupkan peristiwa hukum antara dua pihak yang berisi ijab dan kabul, secara
sah menurut syara dan menimbulkan akibat hukum. Jika kita kaitkan dengan sebuah
desain kontrak maka kita akan mencoba mengkaitkan dengan Lembaga Keuangan
dikarenakan akad merupakan dasar sebuah instrumen dalam lembaga tersebut, terutama di Lembaga Keungan
Syariah Akad menjadi hal yang terpenting
hal ini terkait dengan boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan di dalam islam.
1
|
B.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian
Akad dan Wa’ad
2. Macam-macam
Akad
3. Berakhirnya
Akad
BAB 2
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Pengertian Akad dan Wa’ad
Akad
dan Wa’ad dalam konteks fiqih muamalah merupakan hal yang berbeda meskipun
keduanya hampir sama yang merupakan bentuk perjanjian. Akad merupakan suatu
kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan,
isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk
melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak
lainnya, pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak
lainnya. Dalam Wa’ad bentuk dan kondisinya belum ditetapkan secara rinci dan
spesifik. Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang
diterimanya lebih merupakan sanksi moral.
Hal
ini berbeda dengan akad yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat
yaitu pihak-pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing
yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, bentuk dan kondisinya sudah
ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila salah satu atau kedua pihak yang
terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka
menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.
3
|
B. Macam-macam Akad
1. Akad
Tabarru
Tabarru
' berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan.Tabarru'
adalah perjanjian yang tujuannya adalah untuk kebaikan, jadi sifatnya hanya
tolong-menolong dan bukan untuk mencari keuntungan.Kalaupun ada biaya sifatnya
hanya untuk mengganti biaya yang timbul dari pelaksanaan perjanjian
tersebut.misalnya biaya transportasi atau biaya cetak dan sebagainya. Dalam
tolong menolong dapat kita lakukan dengan cara meminjamkan sesuatu, memberikan
sesuatu atau yang sifatnya berupa jasa.[1]
a. Qardh
Menurut Syafi'i Antonio, Qardh adalah pemberian
harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan
kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ
لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Artinya
: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah
akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh
pahala yang banyak.”(QS. Al-Hadid : 11)
b. Wadiah
Menurut
Syafi'i Antonio, Al-Wadi'ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu
pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Menurut Sofiniyah Ghufron
(2005), Wadi'ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang
mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan
menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Wadiah
dibagi menjadi 2 yaitu:
1) Wadi'ah
Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana
barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan
penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang
titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
2) Wadi'ah
Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana
barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan
dengan atau tanpa ijin pemilik barang.dari hasil penggunaan barang atau uang
ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana
pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.
c. Wakalah
Wakalah adalah
pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh
diwakilkan. Akad ini digunakan sebagai penunjang akad-akad Tijarah dalam
Perbankan yang akan kita bahas dalam produk-produk perbankan.[2]
d. Kafalah
Menurut Bank Indonesia
(1999), Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada
pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali
suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
Artinya
: Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang
dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan
aku menjamin terhadapnya". (yusuf:72)
e. Rahn
Akad Rahn adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya.
f. Hibah
Hibah merupakan
pemberian sesuatu kepada orang lain dengan sukarela.
g. Waqf
Waqf merupakan
pemberian sesuatu dimana penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama.
2. Akad
Tijarah
Berbeda
dengan Tabararru', Akad Tijarah merupakan akad yang tujuannya adalah untuk
mencari keuntungan. Akad Tijarah dibagi menjadi 2 yaitu:
a. Natural
Certainty Contracts
Naturan Certainty
Contract adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran,
baik dari segi jumlah (amout) maupun waktu (Timing)-nya. (Adiwarman Karim,
2003)
Naturan Certainty
Contract terdiri dari:
1) Murabahah
Murabahan merupakan
akad jual-beli dimana Menurut Fatwa DSN-MUI no: 04/DSN-MUI/IV/2000 penjual
menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli
membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
2) Salam
Akad salam menurut
Fatwa DSN-MUI no: 05/DSN-MUI/IV/2000 adalah akan jual beli barang dengan cara
pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
3) Istishna
Akad Istishna menurut
Fatwa DSN-MUI no: 06/DSN-MUI/IV/2000 adalah akad jual beli dalam bentuk
pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu
yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni') dan penjual (Pembuat,
shani').
4) Ijarah
Menurut fatwa DSN-MUI
no: 09/DSN-MUI/IV/2000 akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat)
atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.Jika dalam
pelaksanaannya kepemilikan barang menjadi pihak penyewa maka akad ini di sebut
Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT).fatwa DSN-MUI no: 27/DSN-MUI/III/2002.
b. Natural
Uncertainty Contracts
Natural Uncertainty Contracts
adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan
(return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-Nya. (Adiwarman
Karim, 2003)
1) Musyarakah
Menurut Syafi'i Antonio
Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu
usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau
amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama
sesuai kesepakatan. Musyarakah terdiri dari:
a) Mufawadhah
Akad kerjasama dimana
masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. keuntungan dibagi sesuai
dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b) Inan
Akad kerjasama dimana
pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya.
Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan sdan kerugian ditanggung sebesar
porsi modal.
c) Wujuh
Akad kerjasama dimana
satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi.
Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai
dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian
kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian
secara reputasi.
d) Abdan
kerjasama dimana
pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang
dimilikinya.Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung
bersama.dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian
waktu jika mengalami kerugian.
e) Mudharabah
Mudharabah merupakan
akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan
pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
dan kerugian sesuai dengan porsi investasi. Mudharabah terbagi menjadi 2 yaitu:
· Mudharabah
Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah
merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan
dalam usaha oleh pihak lainnya.
· Mudharabah
Muqayadah
Berbeda dengan
Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah
ditentukan oleh pemberi dana.
f) Muzara'ah
: Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman
setahun
g) Musaqah
: Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
h) Mukharabah
: Akad Muzara'ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah.
C.
Berakhirnya
Akad
Pada
dasarnya, suatu akad berakhir bila telah tercapai tujuan dari akad
tersebut. Namun, selain
itu ada sebab lain
yang dapat membuat
suatu akad berakhir, meskipun
tujuannya belum tercapai. Para ulama fiqih menetapkan sebab-sebab itu sebagai
berikut :
1. Berakhirnya
masa berlaku akad, apabila akad tersebut memiliki tenggang waktu
2. Dibatalkan
oleh para pihak yang ber-akad, apabila akad itu sifatnya mengikat dan dapat
dibatalkan.
3. Akad
yang telah sah dan mengikat, dianggap berakhir jika: akad itu dinyatakan fasad,
berlakunya syarat khiyar (dapat memilih meneruskan akad atau tidak), atau akad
itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak.
4. Salah
satu pihak dalam akad meninggal dunia. Dalam hal ini,
menurut para ulama fiqih tidak semua akad berakhir dengan adanya
kematian salah satu pihak, diantaranya adalah akad sewa menyewa, ar-rahn,
al-kafalah, asy-syirkah, al-wakalah, dan al-muzara’ah.
BAB 3
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan
·
Akad dan Wa’ad dalam konteks fiqih
muamalah merupakan hal yang berbeda meskipun keduanya hampir sama yang
merupakan bentuk perjanjian. Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara
kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang
memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad
adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, pihak yang diberi janji
tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya.
·
Akad terbagi menjadi 2 yaitu :
1.
Akad Tabarru yaitu perjanjian yang
tujuannya adalah untuk kebaikan, jadi sifatnya hanya tolong-menolong dan bukan
untuk mencari keuntungan.
2.
Akad Tijarah, Berbeda dengan Tabararru',
Akad Tijarah merupakan akad yang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan.
·
Pada dasarnya, suatu akad berakhir bila
telah tercapai tujuan dari akad tersebut.
Namun, selain itu ada
sebab lain yang
dapat membuat suatu
akad berakhir, meskipun tujuannya belum tercapai.
12
|
Daftar
Pustaka
Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank syariah dari teori
ke praktek, Jakarta: 2000
Fatwa Dewan Syariah Nasional
no.10/DSN_MUI/IV/2000 .Lihat dalam hipunan
Fatwa Dewan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar