Senin, 07 November 2016

Akad dan Waad

BAB 1
BAB 1
PENDAHUAN
A.    Latar Belakang
Dalam konteks masalah muamalah berkaitan dengan berbagai aktivitas kehidupan sehari-hari. Cakupan hukum muamalat sangat luas dan bervariasi, baik yang bersifat perorangan maupun yang bersifat umum, seperti perkawinan, kontrak atau perikatan, hukum pidana, peradilan dan sebagainya. Pembahasan muamalah terutama dalam masalah ekonomi tentunya akan sering kali ditemui sebuah perjanjian atau akad.
Akad merupkan peristiwa hukum antara dua pihak yang berisi ijab dan kabul, secara sah menurut syara dan menimbulkan akibat hukum. Jika kita kaitkan dengan sebuah desain kontrak maka kita akan mencoba mengkaitkan dengan Lembaga Keuangan dikarenakan akad merupakan dasar sebuah instrumen dalam  lembaga tersebut, terutama di Lembaga Keungan Syariah Akad  menjadi hal yang terpenting hal ini terkait dengan boleh atau tidaknya sesuatu dilakukan di dalam islam.

1
Pada kesempatan ini akan membahas akad-akad yang di gunakan di Lembaga Keungan Syariah  yang telah sering dipergunakan dalam kehiduapan sehari-hari terlebih berkembanganya ekonomi islam. Akad yang ada dalam LKS ada yang merupakan dana kebajikan (tabarru’) dan ada juga akad yang dijadikan dasar sebuah instrumen untuk transakasi yang tujuannya memperoleh keuntungan (tijarah). Tentunya ini adalah hal yang berbeda dan pastilah dalam akad itu ada beberapa penjabaran dan penjelasan bagaiman akad itu seharusnya bisa dilakukan. Dalam makalah ini akan dibahas pengklasifikasian dari berbagai akad  yang digunakan dalam lembaga keuangan  syariah.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Akad dan Wa’ad
2.      Macam-macam Akad
3.      Berakhirnya Akad

BAB 2
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Akad dan Wa’ad
Akad dan Wa’ad dalam konteks fiqih muamalah merupakan hal yang berbeda meskipun keduanya hampir sama yang merupakan bentuk perjanjian. Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya. Dalam Wa’ad bentuk dan kondisinya belum ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila pihak yang berjanji tidak dapat memenuhi janjinya, maka sanksi yang diterimanya lebih merupakan sanksi moral.
Hal ini berbeda dengan akad yang mengikat kedua belah pihak yang saling bersepakat yaitu pihak-pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban mereka masing-masing yang telah disepakati terlebih dahulu. Dalam akad, bentuk dan kondisinya sudah ditetapkan secara rinci dan spesifik. Bila salah satu atau kedua pihak yang terikat dalam kontrak itu tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka ia/mereka menerima sanksi seperti yang sudah disepakati dalam akad.



3
 


B.  Macam-macam Akad
1.    Akad Tabarru
Tabarru ' berasal dari kata birr dalam bahasa arab, yang artinya kebaikan.Tabarru' adalah perjanjian yang tujuannya adalah untuk kebaikan, jadi sifatnya hanya tolong-menolong dan bukan untuk mencari keuntungan.Kalaupun ada biaya sifatnya hanya untuk mengganti biaya yang timbul dari pelaksanaan perjanjian tersebut.misalnya biaya transportasi atau biaya cetak dan sebagainya. Dalam tolong menolong dapat kita lakukan dengan cara meminjamkan sesuatu, memberikan sesuatu atau yang sifatnya berupa jasa.[1]
a.    Qardh
Menurut Syafi'i Antonio, Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharap imbalan.
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ وَلَهُ أَجْرٌ كَرِيمٌ
Artinya : “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.”(QS. Al-Hadid : 11)


b.    Wadiah
Menurut Syafi'i Antonio, Al-Wadi'ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Menurut Sofiniyah Ghufron (2005), Wadi'ah adalah akad penitipan barang atau jasa antara pihak yang mempunyai barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut.
Wadiah dibagi menjadi 2 yaitu:
1)   Wadi'ah Yad Al-Amanah
Akad Wadiah dimana barang yang dititipkan tidak dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan dan penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan selama si penerima titipan tidak lalai.
2)   Wadi'ah Yad Ad-Dhamanah
Akad Wadiah dimana barang atau uang yang dititipkan dapat dipergunakan oleh penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang.dari hasil penggunaan barang atau uang ini si pemilik dapat diberikan kelebihan keuntungan dalam bentuk bonus dimana pemberiannya tidak mengikat dan tidak diperjanjikan.

c.    Wakalah
Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Akad ini digunakan sebagai penunjang akad-akad Tijarah dalam Perbankan yang akan kita bahas dalam produk-produk perbankan.[2]
d.   Kafalah
Menurut Bank Indonesia (1999), Kafalah adalah akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain dimana pemberi jaminan bertanggung jawab atas pembayaran kembali suatu hutang yang menjadi hak penerima jaminan.
Artinya : Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya". (yusuf:72)
e.    Rahn
Akad Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
f.     Hibah
Hibah merupakan pemberian sesuatu kepada orang lain dengan sukarela.


g.    Waqf
Waqf merupakan pemberian sesuatu dimana penggunaannya untuk kepentingan umum dan agama.
2.    Akad Tijarah
Berbeda dengan Tabararru', Akad Tijarah merupakan akad yang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan. Akad Tijarah dibagi menjadi 2 yaitu:
a.    Natural Certainty Contracts
Naturan Certainty Contract adalah kontrak/akad dalam bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah (amout) maupun waktu (Timing)-nya. (Adiwarman Karim, 2003)
Naturan Certainty Contract terdiri dari:
1)   Murabahah
Murabahan merupakan akad jual-beli dimana Menurut Fatwa DSN-MUI no: 04/DSN-MUI/IV/2000 penjual menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.
2)   Salam 
Akad salam menurut Fatwa DSN-MUI no: 05/DSN-MUI/IV/2000 adalah akan jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.


3)   Istishna
Akad Istishna menurut Fatwa DSN-MUI no: 06/DSN-MUI/IV/2000 adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (Pembeli, Mustashni') dan penjual (Pembuat, shani').
4)   Ijarah
Menurut fatwa DSN-MUI no: 09/DSN-MUI/IV/2000 akad Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.Jika dalam pelaksanaannya kepemilikan barang menjadi pihak penyewa maka akad ini di sebut Akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT).fatwa DSN-MUI no: 27/DSN-MUI/III/2002.
b.    Natural Uncertainty Contracts
Natural Uncertainty Contracts adalah kontrak/akad dalam bisnis yang tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dari segi jumlah (amount) maupun waktu (timing)-Nya. (Adiwarman Karim, 2003)
1)   Musyarakah
Menurut Syafi'i Antonio Akad Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan. Musyarakah terdiri dari:
a)   Mufawadhah
Akad kerjasama dimana masing-masing pihak memberikan porsi dana yang sama. keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.
b)   Inan
Akad kerjasama dimana pihak yang bekerjasama memberikan porsi dana yang tidak sama jumlahnya. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan sdan kerugian ditanggung sebesar porsi modal.
c)   Wujuh
Akad kerjasama dimana satu pihak memberikan porsi dana dan pihak lainnya memberikan porsi berupa reputasi. Keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan dan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi modal, pihak yang memberikan dana akan mengalami kerugian kehilangan dana dan pihak yang memberikan reputasi akan mengalami kerugian secara reputasi.
d)  Abdan
kerjasama dimana pihak-pihak yang bekerjama bersama-sama menggabungkan keahlian yang dimilikinya.Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan dan kerugian ditanggung bersama.dengan akad ini maka pihak yang bekerjasama akan mengalami kerugian waktu jika mengalami kerugian.
e)   Mudharabah
Mudharabah merupakan akad kerjasama dimana satu pihak menginvestasikan dana sebesar 100 persen dan pihak lainnya memberikan porsi keahlian. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan dan kerugian sesuai dengan porsi investasi. Mudharabah terbagi menjadi 2 yaitu:
·      Mudharabah Mutlaqah
Mudharabah Mutlaqah merupakan akan mudharabah dimana dana yang diinvestasikan bebas untuk digunakan dalam usaha oleh pihak lainnya.
·      Mudharabah Muqayadah
Berbeda dengan Mudharabah Muqayadah, dana yang diinvestasikan digunakan dalam usaha yang sudah ditentukan oleh pemberi dana.
f)    Muzara'ah : Akad Syirkah dibidang pertanian yang digunakan untuk pertanian tanaman setahun
g)   Musaqah : Akad Syirkah di bidang pertanian dimana digunakan untuk pertanian tanaman tahunan.
h)   Mukharabah : Akad Muzara'ah dimana bibitnya berasal dari pemilik tanah.


C.    Berakhirnya Akad
Pada dasarnya, suatu akad berakhir bila telah tercapai tujuan dari akad tersebut.  Namun,  selain  itu ada  sebab  lain  yang  dapat  membuat  suatu   akad berakhir, meskipun tujuannya belum tercapai. Para ulama fiqih menetapkan sebab-sebab itu sebagai berikut :
1.    Berakhirnya masa berlaku akad, apabila akad tersebut memiliki tenggang waktu
2.    Dibatalkan oleh para pihak yang ber-akad, apabila akad itu sifatnya mengikat dan dapat dibatalkan.
3.    Akad yang telah sah dan mengikat, dianggap berakhir jika: akad itu dinyatakan fasad, berlakunya syarat khiyar (dapat memilih meneruskan akad atau tidak), atau akad itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak.
4.    Salah satu pihak dalam akad meninggal dunia. Dalam hal  ini,  menurut para ulama fiqih tidak semua akad berakhir dengan adanya kematian salah satu pihak, diantaranya adalah akad sewa menyewa, ar-rahn, al-kafalah, asy-syirkah, al-wakalah, dan al-muzara’ah.




BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
·      Akad dan Wa’ad dalam konteks fiqih muamalah merupakan hal yang berbeda meskipun keduanya hampir sama yang merupakan bentuk perjanjian. Akad merupakan suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak atau lebih baik secara lisan, isyarat, maupun tulisan yang memiliki implikasi hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Sedangkan Wa’ad adalah janji antara satu pihak kepada pihak lainnya, pihak yang diberi janji tidak memikul kewajiban apa-apa terhadap pihak lainnya.
·      Akad terbagi menjadi 2 yaitu :
1.      Akad Tabarru yaitu perjanjian yang tujuannya adalah untuk kebaikan, jadi sifatnya hanya tolong-menolong dan bukan untuk mencari keuntungan.
2.      Akad Tijarah, Berbeda dengan Tabararru', Akad Tijarah merupakan akad yang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan.
·      Pada dasarnya, suatu akad berakhir bila telah tercapai tujuan dari akad tersebut.  Namun,  selain  itu ada  sebab  lain  yang  dapat  membuat  suatu   akad berakhir, meskipun tujuannya belum tercapai.



12
 


Daftar Pustaka
          Muhammad Syafi’i Antonio, Bank syariah dari teori ke praktek, Jakarta: 2000
          Fatwa Dewan Syariah Nasional no.10/DSN_MUI/IV/2000 .Lihat dalam hipunan  Fatwa Dewan





[1]   Muhammad Syafi’i Antonio, 2000. Bank syariah dari teori ke praktek, jakarta.hlm 66
[2]   Fatwa Dewan Syariah Nasional no.10/DSN_MUI/IV/2000 .Lihat dalam hipunan  Fatwa Dewan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar